15 Rekanan Akui Berikan Uang ke Apif Untuk Dapatkan Proyek



Kamis, 21 April 2022 - 15:48:18 WIB



JAMBERITA.COM – Sebanyak 15 rekanan yang dihadirkan dalam perkara suap RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi untuk terdakwa Apif Firmansyah mengakui memberikan uang untuk memuluskan langkah dalam mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Uang yang diberikan bervariasi. Mulai dari Rp200 juta hingga miliaran rupiah.

Hal ini terungkap dengan jelas oleh rekanan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Semua rekanan rata-rata menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa secara langsung atau kepada Imanuddin alias Iim.

Jika tidak keduanya, maka akan ada suruhan dari mereka yang datang untuk mengambil uang tersebut.

Sebagai ganti dari uang yang diberikan itu, semua rekanan ini mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam persidangan, paket pekerjaan itu tersebar diseluruh wilayah Jambi dalam bentuk pekerjaan fisik.

Pengerjaan ini sendiri juga sudah diatur oleh Apif Firmansyah, Iim, dan Dodi Irawan yang saat itu merupakan Kadis PUPR Provinsi Jambi. Uang yang diserahkan ini khusus untuk mendapatkan pekerjaan diluar uang suap yang diminta oleh DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD.

Sebut saja Wisnu mengakui menyerahkan uang Rp200 juta dan mendapatkan pekerjaan pipa di Tanjabbar. Lalu, Asiang memberikan uang dari mulai Rp1 Miliar, Rp1,5 miliar hingga uang ketok palu Rp5 miliar.

Dalam sidang ini,, sebanyak 16 orang saksi dihadirkan ke persidangan kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, mantan orang kepercayaan Zumi Zola.

Dari 16 saksi, 5 orang hadir di zoom meeting yakni Kusnindar, Ade Erlangga, Nur Aprianti, Joe Fandi Joesman alias Asing dan Wisnu Saputra.

Sementara saksi yang hadir langsung ke Pengadilan adalah Agus Rubianto, Andi Putra Wijaya, Arwin Rosadi, Dedi Masuini, Khalis Mustiko, Komarudin, Kendri Arion alias Aken, Musa Efendi, Teguh Prihantoro, Yosan Tonius alias Atong.

Sementa satu saksi atas Timbang Manutung belum hadir. Sidang diketuai oleh hakim Yandri Roni.
(am)





Artikel Rekomendasi