JAMBERITA.COM – Joe Fandy Yusman alias Asiang kembali mendapatkan peringatan dari hakim ketika menjadi saksi dalam perkara suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan gratifikasi, Kamis (21/4/2022).
Peringatan ini muncul karena sikap dari saksi yang dinilai kurang koperatif dalam memberikan keterangan.
“Berikan keterangan itu yang sebenarnya. Jangan diputar-putar lagi. Kan sudah menjalani hukuman. Jangan karena keterangan ini malah muncul lagi perkara baru,” kata hakim memperingati Asiang yang memberikan keterangan secara daring.
Tidak sampai disana, Asiang juga kembali dapat teguran keras dari hakim. Hal ini dikarenakan Asiang merokok ketika sidang masih berlangsung. Hakim dengan nada tinggi menyebut bahwa Asiang kurang etika melakukan ha itu.
“Maaf maaf yang mulia,” sebut Asiang meminta maaf terhadap apa yang dilakukannya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
16 Saksi Dihadirkan di Sidang Apif, Ada Asiang, Robi Hingga Atong
Sengsarakan Rakyat, Dirjen di Kemendag Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Kasasi Putusan Bebas, Nurkholis : Itu Proses Hukum, Kami Hormati


Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi


