JAMBERITA.COM- Sebanyak 16 orang saksi dihadirkan ke persidangan kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, mantan orang kepercayaan Zumi Zola.
Dari 16 saksi, 5 orang hadir di zoom meeting yakni Kusnindar, Ade Erlangga, Nur Aprianti, Joe Fandi Joesman alias Asing dan Wisnu Saputra.
Sementara saksi yang hadir langsung ke Pengadilan adalah Agus Rubianto, Andi Putra Wijaya, Arwin Rosadi, Dedi Masuini, Khalis Mustiko, Komarudin, Kendri Arion alias Aken, Musa Efendi, Teguh Prihantoro, Yosan Tonius alias Atong.
Sementa satu saksi atas Timbang Manutung belum hadir. Sidang diketuai oleh hakim Yandri Roni. Dalam sidang, Asiang sempat diperingatkan oleh hakim, karena keterangannua yang dinilai masih menutup-nutupi.
"Jujur saja, jangan ada lagi yang ditutup-tutupi, semuanya sudah jelas. Jangan membodohi kami," kata Yandri Roni sambil memukulkan palunya ke meja. "Ya pak," jawab Asiang.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sengsarakan Rakyat, Dirjen di Kemendag Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Kasasi Putusan Bebas, Nurkholis : Itu Proses Hukum, Kami Hormati
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT.BMS Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Solar Diduga Ilegal


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



