Polda Jambi Tetapkan Direktur PT.BMS Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Solar Diduga Ilegal



Selasa, 19 April 2022 - 15:27:01 WIB



Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory (Kemeja putih) saat mengecek Kapal Tugboat yang diamankan petugas, Selasa (19/4/2021).
Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory (Kemeja putih) saat mengecek Kapal Tugboat yang diamankan petugas, Selasa (19/4/2021).

JAMBERITA.COM- Direktur transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) inisial SM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aktivitas perdagangan BBM di duga Ilegal.

Selain itu, Polda Jambi juga menetapkan sebagai tersangka 4 sopir mobil tangki PT BSM yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS. Sedangkan, Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan BBM diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Minggu (17/4/2022 malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas telah menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. BMS sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat.

"Kita telah mengamankan 8 orang, dimana 5 orang dari PT. BSM telah kita tetapkan sebagai tersangka termasuk pemiliknya (Direktur)," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/4/2022).

Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yaitu 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. "Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat," tegasnya.

Tory menambahkan minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas ilegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi.

"Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas ilegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil ilegal drilling," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku (Direktur PT BMS) disangkakan dengan Pasal 54 UU RI NO 22 tahun 2001 Tentang Migas. Junto pasal 55 ayat 1 ke (1), 56 KUHP. (Ir/afm)





Artikel Rekomendasi