JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) di backup Kejati Sumut berhasil menangkap buronan atas nama terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung di Serdang Bagadai dalam kasus minyak bayat, Sabtu (16/4/2022).
Asintel Kejati Jambi Jufri menjelaskan, DPO An. Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 Liter yang diangkutnya pada 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG.
"Sudah DPO lebih dari 8 tahun, sejak 2013, (Waktu itu-Red) Ia tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi," bebernya.
Terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b.UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
"Sebelum diamankan, terdakwa ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti," ungkapnya. Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir, sehingga telah ditetapkan buron sejak November 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No.PRINT 888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, siang ini 18 April 2022 Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muaro Jambi akan membawa terdakwa dari Bandara Internasional Kuala Namu menuju Jambi, guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan.
"Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa akan ditahan di Polres Muaro Jambi," tegasnya.
Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi.
"Keberhasilan dalam mengamankan DPO ini merupakan prestasi di tahun 2022 sehingga ada 6 buronan lagi yang masih tersisa atau belum tertangkap. "Sisa buronan yang belum tertangkap 6 orang yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan," pungkasnya.(afm)
Masuk Awal Musim Kemarau, Suhu di Jambi 33,9°C : BMKG Ingatkan Potensi Karhutla
Tim Investigasi Uji Balistik Pistol G-2 Combat Usut Peluru Nyasar di UNP
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Polda Jambi Dapati 4 Mobil Tangki Transfer Minyak Solar ke Kapal Tugboat Diduga Ilegal
Setahun Menjabat Kadis PUPR Lalu Pilih Mundur, Dody: Saya Takut Ditagih DPRD
Masuk Awal Musim Kemarau, Suhu di Jambi 33,9°C : BMKG Ingatkan Potensi Karhutla
