JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor KPU Kabupaten Tanjabtim Rabu (29/9/2021). Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan lembaga penegakan hukum ini.
Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis dalam penggeledahan ini, tim menyita 74 item terdiri 54 stempel setiap instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks, dan uang sebanyak Rp230 juta rupiah.
Adapun penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020 Sebesar Rp19 Miliar. Adapun 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan. "Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat,” katanya.
Terkait dugaan pidana korupsi yang dimaksud, Ia mengatakan jika pihaknya menemukan dugaan ada kegiatan fiktif hingga perjalanan dinas. Juga ada di belanja barang.
Karena itu, ia meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Tanjabtm untuk melakukan pendekatan hokum dalam kasus ini. Soal LHP KPU Sendiri, Ia mengatakan sednag diproses. “Mohon dukungan seluruh lapisan masyarakat minta dukungan untuk melakukan pendekatan hukum,” harapnya.
Setelah ini, pihaknya tentu akan mempleajari semua keterangan dan bukti yang dikumpulkan. “Kami akan rapat kecil lagi bersama tim setelah ini,”paparnya.(*/sm)
Alasan Kejari Lakukan Penggeledahan, Kejari Tanjabtim: Kami Minta Sering Tidak Ada, Lupa
Jenguk Anggota Polri Korban Baku Tembak KKB Papua, Kapolri : Kami Bangga Sama Kalian
5 Jam Kantor KPU Tanjabtim Digeledah, Kejari Sebut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kapolda Jambi Gelar Rakor Penanggulangan Kebakaran Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



