JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor KPU Kabupaten Tanjabtim Rabu (29/9/2021). Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan lembaga penegakan hukum ini.
Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis dalam penggeledahan ini, tim menyita 74 item terdiri 54 stempel setiap instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks, dan uang sebanyak Rp230 juta rupiah. Adapun penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020. 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat,” katanya.
Terkait kegiatan pengeledahan sendiri, Ia mengatakan selama ini saat pemeriksaan pihak KPU selalu menyebut tidak ada saat dimintai data. Atau terlupa. “Kalau Kami minta dijawab tidak ada, sering lupa. Ternyata banyak data yang kami temukan untuk mendukung perkara ini,” katanya.(sm)
Jenguk Anggota Polri Korban Baku Tembak KKB Papua, Kapolri : Kami Bangga Sama Kalian
5 Jam Kantor KPU Tanjabtim Digeledah, Kejari Sebut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kapolda Jambi Gelar Rakor Penanggulangan Kebakaran Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal
Sumur Ilegal Meledak Sebabkan 2 Ha Lahan Terbakar, Satu Oknum Polri di Jambi Ditangkap


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



