JAMBERITA.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram yang rencananya akan dibawa dari arah Pekanbaru menuju Palembang.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juli 2021 pihaknya berhasil mengamankan dua orang, yaitu kurir dengan inisial NMY yang akan menyerahkan paket sabu kepada B.
Keduanya diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Sungai Badar, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sekitar pukul 02.30 WIB bersama dengan paketan sabu seberat satu kilogram.
Setelah pengembangan kasus, pada 23 juli Ditresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F beserta barang bukti narkotika seberat 8 kilogram.
"Berhasil ditangkap tersangka lainnya atas nama F dengan menggunakan mobil Nissan," ujarnya. Jum'at, (30/7/2021).
Dijelaskan Rajmahd bahwa saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga polisi melakukan tembakan kearah mobil tersangka, sebanyak empat kali tembakan.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil tersebut, lebih dari 3 kali tembakan. Tetapi tersangkanya selamat," jelasnya.
Paket narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh. "Kalau dilihat kemasannya ini dari luar negeri, kita sering melihat kemasan seperti ini. Menggunakan bungkus teh dan didalamnya menggunakan aluminium foil," jelasnya. (sap)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Mediasi Gagal, Gugatan WALHI terhadap 2 Korporasi Penyumbang Asap Karhutla Lanjut ke Pokok Perkara
Disdik Provinsi Jambi Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungutan Pemenuhan Kuota PPDB SMAN 13


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



