Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS



Sabtu, 08 Agustus 2026 - 00:47:40 WIB



Foto : Kabid Humas Polda Jambi.
Foto : Kabid Humas Polda Jambi.

JAMBERITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Sanksi pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, yakni 6–7 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kelima personel yang dipecat berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Erlan saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (7/8/2026).

Kelima oknum tersebut terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Erlan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar guna menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Polda Jambi dipastikan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh personel.

"Polda Jambi bertindak tegas tanpa pandang bulu, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi," katanya.

Saat ini proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Jambi agar tetap kondusif.(afm)





Artikel Rekomendasi