JAMBERITA.COM - Misteri dokumen kertas kerja Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2020–2021 pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Jambi, yang selama ini memicu teka-teki dan pertanyaan tajam Majelis Hakim, akhirnya terbongkar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (5/8/2026).
Dokumen krusial yang selama ini menjadi fokus pertanyaan Hakim Anggota Lamhot di setiap sesi persidangan tersebut secara mengejutkan dimunculkan oleh saksi Milasari Listya Dewi, Mantan Senior Manajer SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang. Uniknya, berkas penting ini dibawa langsung oleh saksi di luar dari daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta ditemukannya dokumen tersebut langsung dicermati secara bersama-sama di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan dokumen di muka sidang, Penasihat Hukum menilai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bahan kimia tersebut telah dijalankan sesuai dengan acuan SSH yang berlaku, sehingga sekaligus mengonfirmasi tidak adanya penggelembungan harga (mark up).
"Setelah kita cross-check bersama di persidangan dan disaksikan oleh JPU, Hakim, dan para Penasihat Hukum, ternyata penetapan HPS sudah sesuai dengan SSH. Ini membuktikan tidak ada mark up dalam pengadaan ini," tegas tim Penasihat Hukum seusai persidangan.
Lebih lanjut, tim PH menganalisis bahwa dakwaan penggelembungan harga oleh JPU patah dengan hadirnya kertas kerja tersebut. Dalam praktik bisnis, margin keuntungan yang diambil oleh pihak penyedia atau supplier merupakan hal yang sah secara hukum, sepanjang nilai totalnya berada di bawah ambang batas yang diatur regulasi.
"Sangat sah jika pihak penyedia menjual barang untuk mendapatkan keuntungan, selama laba yang diambil tidak melebihi 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi maupun Perpres Nomor 12 Tahun 2021," jelasnya.
Terbongkarnya keberadaan dokumen kertas kerja SSH ini menjadi titik terang baru dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi, sekaligus memperkuat argumentasi pembelaan para terdakwa terkait legalitas penetapan harga pengadaan bahan kimia tersebut.
Menyikapi persoalan itu, PH Terdakwa dalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim menyita dokumen tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini. "Kemudian juga dalam keterangan saksi, semua menyatakan data yang mereka buat baik itu HPS maupun pengadaan dapat dipertanggungjawab sesuai sertifikat ahli yang mereka miliki," bebernya.(afm)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sentil Pengadaan 'Pakai Jet Tempur', Hakim Cecar Saksi Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi
Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



