JAMBERITA.COM - Misteri asal usul pengadaan bahan kimia jenis sucolite pada Perumda Tirta Mayang Jambi mulai terkuak dan semakin terang, sampai dengan Mantan Plt Dirtek Husean Pancanata dan Manajer Produksi Eko Wantoyo untuk dihadirkan kembali di persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 - 23.00 Rabu (3/8) malam kemarin, sidang menghadirkan Saksi Senior Manajer SDM dan Pengadaan Milasari Listya Dewi dan Tim ULP terdiri dari Sekretaris dan dua orang anggota ULP yaitu, Dina, Deni dan Erjak.
Terbongkarnya fakta baru di persidangan dimulai dari pertanyaan JPU Kukuh Prima terkait siapa yang menandatangani HPS awal mula pengadaan, dan pertanyaan PH Terdakwa siapa yang mengarahkan, mengusulkan dan memerintahkan untuk memilih sucolite.
PH terdakwa kepada saksi tim ULP mempertanyakan, bahwa dari RKAP 2019 itu tercatat jenis ALUM, untuk dibelanjakan di tahun 2020, kemudian pada 6 Desember 2020 itu malah dibelanjakan untuk pengadaan Sucolite.? Karena proyek dibawa 5 M itu dilakukan penunjukan langsung.
"Pertanyaanya kan anda di ULP tentu tahu dong bagaimana proses kok langsung anda tunjuk PT DHS,? siapa yang mengarahkan memerintahkan dan bagaimana prosesnya," tanya PH Terdakwa dalam sidang. "Prosesnya karena ada daftar rekanan," kata Saksi Deni yang kembali dicecar oleh PH.
"Iya daftar kan ada ratusan rekanan, kok bisa langsung nunjuk PT DHS? itu kenapa, siapa yang mengarahkan," tanya PH yang dijawab Saksi atas dasar perintah Senior Manajer SDM dan Pengadaan agar PT DHS menjadi rekanan untuk pengadaaan sucolite.
Terungkapnya kesaksian ini, maka Saksi mantan Plt Dirtek Husean Pancanata dan Eko Wantoyo sebagai Manajer Produksi waktu itu, dinilai tidak jujur dalam memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya sehingga di minta Hakim untuk dihadirkan kembali.
Saat bersaksi Husean mengaku tidak menandatangani sedangan Eko sebagai user mengaku bukan pihak mereka yang meminta untuk pengadaan jenis Sucolite. Namun disidang terbaru ini dan ditunjukan alat bukti dihadapan majelis hakim, ternyata ada disposisi tanda tangan Husean, Eko dan Lestya.
Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengungkapkan bahwa dalam keterangan saksi masih banyak kejanggalan mengenai pengadaan bahan kimia jenis sucolite ini, mulai dari harga sampai dengan siapa yang mengusulkan ini.
Namun yang mengejutkan, bahwa dalam sidang kali ini munculnya alat bukti tertandatangan lengkap oleh pejabat era 2019-2020-2021 sebelum Mustazal menjabat. Yaitu, buku kerja Standar Satuan Harga (SSH) yang menjadi dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dibawa oleh SM SDM dan Pengadaan Milasari Listya Dewi.
"Tadi kita lihat ada Direktur Teknik (Husen-red) pada saat itu ya, nanti kita panggil lagi pada sidang selanjutnya," kata Kukuh juga membeberkan terkait dokumen SSH yang baru terkuak dari Saksi Milasari Listya Dewi.
"Itu disposisi merambah ke HPS diusulkan ke PPK, berakhir ke ULP. Karena ULP dibawa Senior Manajer SDM dan Pengadaan, jadi Lestya yang mengusulkan kepada PPK,"pungkasnya.(afm)
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis
Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Admin
Menuju 1000 Hak Cipta : Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BRIDA Inventarisasi Potensi Karya
Dokumen Penting Terbongkar, PH : Dugaan Mark Up di Kasus Perumda Tirta Mayang Terbantahkan
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sentil Pengadaan 'Pakai Jet Tempur', Hakim Cecar Saksi Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis



