JAMBERITA.COM - Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi nomor 12 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dimana PKL dilarang berjualan diatas bahu jalan.
Pagi tadi Senin 28 Juni 2021, tim dari Satpol PP Kota Jambi bersama dengan pihak kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban disepanjang jalan Jenderal Urip Sumoharjo kecamatan Telanaipura atau tepatnya didepan SMA Adiyaksa.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi Ariya Kamandu menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 12 tahun 2016.
"Secara administrasi sudah lengkap kita berikan surat teguran kesatu sampai dengan ketiga. Kita juga sudah melakukan rapat bersama pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pembongkaran," jelas dia. Senin, (28/6/2021).
Namun, penertiban gagal dilakukan lantaran pihak pedagang meminta tenggang waktu untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri.
"Namun tadi di lapangan ada kebijakan, kami memberikan waktu kepada pemilik lapak maksimal besok untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya.
"Apabila tidak sesuai maka akan kami lakukan pembongkaran secara paksa," lanjutnya. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
216 Bintara Polri SPN Polda Jambi Dilantik, Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik
SAH Turun Langsung Serahkan Bantuan Dari Gerindra Kepada Korban Kebakaran Di Mendahara Tengah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



