JAMBERITA.COM, MERANGIN - Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah Merangin meminta Polisi Resort Bungo menangkap pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis.
Kedua Jurnalis liputan wilayah kabupaten Bungo atas nama Taufik (Stringer) TV One dan Yadi dari Media Jambi One tengah meliput kegiatan illegal di sebuah SPBU di kabupaten Bungo, tepatnya di jalan lingkar arah ke Bandara Kota Bungo.
Dimana sebelumnya kedua jurnalis tersebut mendapatkan informasi jika di SPBU tersebut terjadi kegiatan pelangsiran bahan bakar.
Pelangsir juga menggunakan truk dan tangki dalam menjalankan aksi illegal tersebut.
Untuk memastikan informasi bahwa ada kegiatan illegal di SPBU tersebut. Keduanya menunggu dan memantau aktifitas di SPBU. Setelah menunggu,menjelang petang (magrib), sebuah mobil truk yang berisikan tangki minyak, tengah melakukan pelangsiran minyak di sana.
Melihat aktifitas pelangsiran minyak tersebut, keduanya langsung menghampiri ke Lokasi SPBU dan meminta izin ke sopir truk untuk didokumentasikan /mengambil foto dan video terkait kegiatan tersebut.
Namun tak berapa lama, keduanya diserang oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.
Atas tindakan brutal yang dilakukan oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU, kedua jurnalis tersebut menderita luka dibagian wajah dan langsung dilarikan dan mendapat pertolongan di RS Hanafie Bungo untuk mendapatkan perawatan medis dan alat liputan yang dipakai Taufik yaitu satu buah Handycam juga mengalami kerusakan akibat perusakan secara paksa oleh oknum tersebut.
Sekretaris IWO Merangin Romadhon mendesak penuh kepada Polisi Bungo untuk bertindak secepatnya dalam penanganan kekerasan terhadap kedua Jurnalis Bungo.
Menurutnya jika dibiarkan saja, maka ini akan menjadi catatan buruk karena penegak hukum tidak mampu dalam mengayomi masyarakat dan menjaga keamanan.
"Yang jelas pelaku ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum, " ungkap Romadhon.
Ia juga menambahkan, jika seluruh elemen organisasi jurnalis bersuara dan mengecam kriminal umum ini.
"Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, "tambahnya..
Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi,"Kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan, "tutupnya. (*/sm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Waka DPRD Tebo Divonis Bebas, Iday Sebut Ada Pihak Sengaja Berkonspirasi Menjatuhkan
Jumling Kapolres Ajak Bersinergi Ingatkan Masyarakat Taati Prokes
Saat Seorang Bupati "Putar Otak" Bangkitkan Geliat Ekonomi dengan Kearifan Lokal


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



