MUARATEBO - Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo akhirnya divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Tebo pada sidang putusan kasus perusakan hutan yang digelar hari ini, Jumat (28/5/2021).
Atas putusan bebas ini kata pria yang akrab disapa Iday, sudah meyakini sejak awal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa apa yang didakwakan kepada saya tidak terbukti, lahan yang dijadikan objek perkara bukan saya yang memiliki dan bukan saya yang mengelola, bukan saya yang menebang bukan juga saya yang menyuruh menebang," ungkap Iday.
Iday menduga, ada segelintir orang yang berkonspirasi baik di internal maupun eksternal menginginkan dirinya berhenti dari DPRD.
"Karena sikap kritis saya selama ini, ingin menggantikan jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo. Makanya hari ini adalah hari penentuan masa depan karir politik saya. Sebagai seorang politisi tentu saya sudah siap dengan segala konsekuensinya," katanya.
Iday juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendo'akanya. "Saya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yg telah ber empati dan ikut mendo'akan agar saya terhindar dari perbuatan zholim," pungkasnya.(*/sm)
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Bahas Rencana Sosialisasi KUHAP Baru
Dua Delegasi Asal Jambi Ikuti KPD Kwarnas 2026, Cetak Pelatih Pramuka Unggul
Jumling Kapolres Ajak Bersinergi Ingatkan Masyarakat Taati Prokes
Saat Seorang Bupati "Putar Otak" Bangkitkan Geliat Ekonomi dengan Kearifan Lokal
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia


