JAMBERITA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penutupan sementara terhadap restoran Sambal Lalap yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim kelurahan Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura. Minggu, (2/4/2021).
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi menjelaskan bahwa pihak restoran melakukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan pengunjung dan jarak antar pengunjung tidak sesuai prokes dan melebihi kapasitas 100 % dari ruangan dgn total jumlah pengunjung diperkirakan lebih dari 250 orang.
"Pihak pelaku usaha menambah tenda diluar dari izin usaha yg telah diberikan. Adanya karyawan dan pengunjung yg tidak menggunakan masker. Pelaku usaha telah diberikan peringatan berkali-kali oleh pihak kecamatan dan kelurahan," jelas Mustari.
Pihak restoran atau pelaku usaha juga diberikan arahan oleh Kasat Pol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan dan telah diberlakukannya PPKM berbasis mikro di Kota Jambi.
"Pihak pelaku usaha mengakui kesalahan dan siap untuk mengikuti ketentuan prokes dengan akan menyimpan meja dan kursi yang melebihi kapasitas didalam gudang serta membongkar tenda disamping restoran," ujarnya.
Saat ini, restoran Sambal Lalap mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara dan denda uang sebesar lima juta rupiah.
"Selanjutnya selalu dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk tetap menaati aturan prokes yang berlaku di Kota Jambi," pungkasnya. (sap)
Terbukti Bersalah Atas Kematian Dosen di Bungo, Bripda Waldi Dipecat dari Kepolisian
Kemendikdasmen Siapkan Bantuan Bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kemendikdasmen Sampaikan Keprihatinan Atas Insiden Ledakan Misterius di SMAN 72 Kelapa Gading
SAH Minta Pemerintah Daerah Waspada Dan Aktif Tekan Penyebarluasan Covid 19
Dzikir Penyair Teater Tonggak Merawat Silaturahmi Antar Seniman Jambi
Cegah Kluster Idul Fitri, Kapolda Jambi Ingatkan Pengusaha dan Pengujung Ikuti Prokes

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

