JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Kapolda mengatakan, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama di Bulan Suci Ramadhan.
"Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri. Peniadaan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang." kata Irjen Pol. Rachmad, Sabtu (24/04/21).
Kapolda menambahkan, bahwa masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini."Sekali lagi, di himbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien covid-19, apalagi sekarang sudah muncul variant baru Covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular)," jelasnya.(afm)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Payo Selincah Zona Merah, Masjid Syafa'at Tak Laksanakan Salat Tarawih Dua Hari
Payo Selincah Zona Merah, 20 Warga Dinyatakan Terpapar Covid-19
Rakor Lintas Sektoral Polda Jambi, Ini Tiga Fokus Utama Persiapan Jelang Lebaran

