JAMBERITA.COM - Tim Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan salah satu bos rokok ilegal beserta Barang Bukti (BB) ratusan Koli yang berasal dari Jawa Timur (Jatim), Rabu (21/4/21) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menyebutkan penyimpanan 107 koli rokok ilegal ini diamankan di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
"107 koli rokok ilegal bernilai kurang lebih satu milyar ini disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY," ujarnya.
Pengungkapan ini berawal merupakan pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta, setelah proses penyelidikan, petugas menemukan tempat tinggal HY di kawasan Kenali Kota Jambi.
"Petugas langsung mengamankan HY dan langsung diperiksa," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya HY menyimpan ratusan koli rokok ilegal tersebut di rumah kontrakannya di Desa Talang Belido.
Heri Susanto menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan perintah dari kantor Bea Cukai pusat untuk mengungkap pidana tindak pidana pencucian uang.
"Pergerakan dana rokok ilegal ini salah satunya mengarah ke pelaku HY, yang mana HY diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai 20 milyar rupiah," tuturnya
Saat ini untuk proses kasusnya HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut di simpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi.(*/afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak Ditandatangani, Pemda Dituntut Aktif Menagih
Reses Ramadhan, SAH Ingin Puasa Dijadikan Momentum Memutus Mata Rantai Covid-19
Terpilih di Mubes, Yose Gautama Nahkodai PKM Unja Periode 2021/2022


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



