JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk kasus dugaan pembocoran data yang dikecualikan.
Akan tetapi, ada dua Pimpinan lembaga penyelenggara etik ini tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Pimpinan yang tidak sependapat dengan putusan tersebut adalah Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.
"Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut ke Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini," kata Didik Supriyanto, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, dengan pernyataan Ahdiyenti dan Ivan Orizal Fikri, seharusnya teradu sudah dijatuhi pemberhentian tetap. Untuk selanjutnya, ketika terjadi pelaporan atas nama teradu, pihaknya akan mempertimbangkan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. (am)
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Tidak Terbukti Berpihak, DKPP Hanya Berikan Peringatan Keras ke Anggota KPU Provinsi Jambi
Besok, Putusan DKPP Untuk Komisioner KPU Provinsi Jambi Dibacakan
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



