JAMBERITA.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi hari ini Rabu (21/4/2021). Hasilnya, DKPP memberikan peringatan keras.
Dalam putusan no 43-PKE-DKPP/1/2021, DKPP memutuskan mengambulkan pengaduan teradu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada M Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Kepada Teradu M Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi sejak dibacakannya Putusan ini”, ketua majelis Muhammad membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Pimpinan DKPP RI Berbeda Pendapat Terkait Putusan Kasus Komisioner KPU Provinsi Jambi
Selanjutnya memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.
Dalam pertimbangannya, Teradu tidak bisa membuktikan keberpihakan M Sanusi dengan salah satu calon. Karena bukti diajukan tidak cukup untuk mempersepsikan keberpihakan. Tidak ada fakta soal penyerahan data dan pertemuan dengan ketua tim. Namun, Sanusi terbukti melanggar etik dimana bekerja tidak sesuai tata kerja KPU yang kolegial.
Dalam kasus ini, beberapa dugaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Komisioner KPU Provinsi Jambi melakukan tindakan pelanggaran kode etik. Selebihnya DKPP tidak berhak untuk memberikan penilaian
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati.
Seperti diketahui Sanusi diadukan karean diduga berpihak kepada pasangan nomor urut satu karena membocorkan data.(am)
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ditanya Soal Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Paparkan Data 1.585 Posbankum di Hadapan DPRD
Besok, Putusan DKPP Untuk Komisioner KPU Provinsi Jambi Dibacakan


Hesti Haris: Semangat Kartini Harus Dijawab dengan Aksi Nyata Perempuan Jambi di Era Digital


