JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Jambi. Hal ini diketahui dari sidang putusan yang disiarkan langsung lewat situs resmi DKPP RI.
Pemberhentian tetap ini diberikan karena dalam persidangan teradu tidak bisa membuktikan kepada mejelis terhadap aduan tersebut tidak benar. Atas dasar pembuktian itulah, Anggota KPU Kota Jambi dijatuhkan putusan pemberhentian tetap.
Ini juga adalah akumulasi dari 2 laporan yang sudah disidangkan sebelumnya. Putusan ini juga minta dijalankan 7 hari setelah putusan ini dibacakan. (*/am)
Audensi dengan Bappenas RI, Bupati Tegaskan Dukungan dan Percepatan Pembangunan
Pendaftaran Ditutup, Khadafi dan Diza Hazrin Adu Kuat Rebut Ketua HIPMI Jambi
PSU 27 Mei Libur atau Tidak, Ketua KPU: Masih Koordinasi Dengan Pemprov
Jadwal PSU 27 Mei 2021, Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Jambi