Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi



Jumat, 15 Januari 2021 - 20:08:02 WIB



JAMBERITA.COM - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Muaro Jambi, Kamis (13/1/2021) kemarin.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial RDF (19) merupakan kuli bangunan warga Dusun Suko Rawo Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko.

"Perbuatan bejat pelaku dilancarkan nya di Rumah pelaku di RT 003/01 Dusun Suko Rawo kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, Jum'at (15/1/2021).

Menurutnya, kejadian pada Minggu (4/10/2020) pukul14.00 WIB, kronologis kejadian bermula korban bunga dijemput teman korban pada pukul 13.00 WIB, untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya dan karena telah dini hari pukul 01.00 WIB korban meminta temannya untuk mengantar pulang.

Tetapi karena sudah larut malam, sehingga teman Bunga menyuruh tersangka untuk mengantarkan korban. "Plaku mengajak korban ke rumah pelaku, setelah sampai di rumah, korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar. Setelah di kamar pelaku memaksa korban," terangnya.

Korban pun sempat melakukan perlawanan namun tiada berdaya akhirnya terjadilah perbuatan bejat tersebut sebanyak 1 kali. "Karena diperkosa korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polres Muaro Jambi," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Muara Jambi melakukan penangkapan Kamis (14/1/2021) sekira pukul 14 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denhan ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.(afm)





Artikel Rekomendasi