JAMBERITA.COM - Pertualangan buronan inisial RS dalam kasus pembangunan gedung aula Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi berakhir di tempat persembunyiannya di Bogor.
"Alhamdulillah tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi yakni RS," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani, Rabu (25/11/2020).
Menurut Lexy, RS tertangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi di tempat persembunyian nya di Parung, Kota Bogor.
"Secepatnya akan kita bawa ke Jambi," pungkasnya.(afm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Mantan Ketua DPRD Tebo, Bupati dan Wabup Muaro Jambi Jadi Saksi KPK Hari ini
11 Orang Diperiksa Hari Ini di Polda, Salah Satu Saksi Sebut Diperiksa Untuk Paut Sakarin
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



