Persekusi Diapresiasi, Demokrasi Ilusi



Senin, 31 Agustus 2020 - 17:39:22 WIB



Nelly, M.Pd
Nelly, M.Pd

Oleh: Nelly, M.Pd*



 

Kembali publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial tentang aksi persekusi yang dilakukan oleh sebuah ormas terhadap madrasah, di Rembang Pasuruan. Disinyalir penggerudukan itu dilakukan karena diduga madrasah tersebut telah menyebarkan paham dan ideologi yang dianggap berbahaya dan bertentangan dengan ideologi bangsa.

Sebelumnya ormas tersebut juga tidak terima dengan adanya dugaan penghinaan terhadap salah satu ulama NU, yang dilakukan oleh salah satu murid madrasah tersebut. Dalam video yang viral itu terlihat seseorang yang diketahui sebagai ketua banser, melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada pemilik madrasah yang merupakan seorang ulama dan kyai.

Melihat kurangnya adap kesopanan dari ketua ormas terhadap ulama dan kyai yang lebih tua terang saja video ini mendapatkan tanggapan beragam dari warganet, lebih banyak yang menyayangkan dan mengecam kejadian tersebut. Terlebih tindakan yang dilakukan ormas tersebut sudah menyalahi aturan hukum karena bertindak di luar kewenangan.
Atas kejadian tersebut tanggapanpun bermunculan, dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mendapat sorotan.

Pasalnya Kemenag justru mengapresiasi tindakan persekusi tersebut. Kemenag beralasan dengan menyamakan aktivitas persekusi terhadap ulama sebagai langkah tabayyun. Padahal fakta di lapangan jelas sekali menunjukkan sudah terjadi tindakan main hakim sendiri.
Tanggapan berbeda disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Melalui Wakil Sekjen MUI, Nadjamudin Ramli sangat menyesalkan tindakan tersebut, karena telah terjadi tindakan tidak beradab kepada seorang ulama oleh oknum ormas yang juga anggota DPR. Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof. Musni Umar. Beliau menyesalkan tindakan yang dilakukan Banser. Ia menyebut hal itu sangat memalukan sekali, melakukan intimidasi, dan memaksa ulama (Pojoksatu.co.id, 24/8/2020).

Mengutip seperti yang di sampaikan Prof. Suteki bahwa peristiwa di Rembang Pasuruan tanggal 20 Agustus 2020 patut diduga merepresentasikan keadaan yang memprihatinkan tentang ketertindasan warga negara karena “persekusi” dari sekelompok orang yang menyebut dirinya “Ormas Besar”.

Ya, apalagi jika menelaah apa yang dipersoalkan oleh ormas tersebut adalah tidak berdasar.
Mereka mengatakan bahwa penyebaran ide khilafah yang selama ini didakwahkan ditengah umat sebagai ideologi terlarang dan organisasi yang mendakwakannya sebagai organisasi terlarang.

Padahal pada landasan hukumnya tidak ada satupun putusan pengadilan dan undang-undang yang menyatakan bahwa ormas yang mendakwahkan sebagai ormas terlarang dan mendakwahkan khilafah terlarang (Yusril Ihza Mahendra, cnn.indonesia.com, 02/11/2018).

Di Indonesia sendiri khilafah bukanlah hal baru, khilafah itu bagian dari ajaran Islam yang sangat jelas sebagaimana yang ada di dalam kitab fikih yang diajarkan di madrasah aliyah, sampai akhirnya digeser kepada materi tarikh, di sana dikatakan fardu kifayah. jadi siapa saja yang mengatakan bahwa khilafah itu sesat, khilafah itu bukan ajaran islam, dia akan berhadapan dengan pemilik ajaran itu, Allah SWT. (Ismail Yusanto, tvone, 25/8/20).

Khilafah juga banyak dijelaskan dalam kitab-kitab para ulama bahkan 4 mazhab imam besar menyatakan kewajiban khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam, yang di dalam negerinya menerapkan syriat Islam, dan di luar negerinya mengemban dakwah Islam.

Terlebih dalam negara ini yang menganut sistem politik demokrasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin dalam konstitusi khususnya Pasal 28 UUD NRI 1945, yakni hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.

Dalam demokrasi sejatinya menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang berbunyi, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Bahkan pasal 9 deklarasi universal hak-hak asasi manusia berbunyi, “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Mengutip kembali apa yang ditulis Prof. Suteki konsep bahwa khilafah ajaran Islam atau setidaknya sebagai sistem pemerintahan Islam yang telah dikenal dan dipraktikkan selama 1300 tahun, maka umat Islam tanpa kecuali tetap diperbolehkan “mendakwahkan” ajaran islam itu dengan catatan: tidak boleh ada pemaksaan dan penggunaan kekerasan.

Maka harusnya dunia pendidikan di negeri ini semestinya juga mengajarkan khilafah seiring dengan pengajaran tentang sistem pemerintahan negara demokrasi, monarki, kesultanan, diktator, teokrasi dan lain sebagainya. Mengapa kemudian ajaran khilafah saja yang dipersoalkan bahkan telah dilarang untuk didakwahkan dan di ajarkan di sekolah?

Di sinilah terlihat jelas di mata publik saat ini inkosistensi wajah demokrasi. Di satu sisi menjamin kebebasan berpendapat, di sisi lain membiarkan persekusi terjadi. Bahkan dalam demokrasi juga kerap kali menjadi alat untuk kepentingan segelintir orang, ini terlihat saat hukum melindungi kaum lgbt dan maksiat.

Padahal Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang mempunyai norma-norma agama yang harus di taati. Fakta yang terlihat sangat kontras dengan sikap pemerintah pada seorang kiai yang dipersekusi? tidak ada empati apalagi kecaman yang datang pada pelaku persekusi. Justru memberikan apresiasi bagi ormas yang berani unjuk gigi dengan dalih penjaga nkri.

Lebih parahnya lagi, bahwa di negeri ini semua paham boleh dipelajari bahkan untuk diterapkan, namun berbeda dengan Islam dan ajarannya seperti khilafah. Inilah negara demokrasi, ruang bebas diberikan bagi mereka yang menyuarakan kesesatan dan penyimpangan. Padahal justru sistem ajaran itulah yang merusak dan menghancurkan bangsa ini.

Sementara pendakwah yang menyuarakan khilafah dan menyebarkan ide tersebut siap untuk ditindak, dipersekusi bahkan berujung BUI. Padahal seruan untuk kembali pada hukum aturan Allah dengan tegaknya khilafah adalah untuk kebaikkan negeri tercinta ini. Berbagai fakta ini semoga menjadi penyadar kaum muslimin untuk tidak mempercayai lagi demokrasi.

Sudah saatnya umat bangkit untuk meninggalkan sistem rusak yang ada di negeri ini. Kembali pada hukum aturan Allah untuk kehidupan yang berkah dan sejahtera yang akan dirasakan baik muslim maupun non muslim.(*)

 

 

Penulis adalah: Pemerhati Sosial Politik, Pegiat Opini Medsos*



Artikel Rekomendasi