Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Tanjabbar Ingatkan Sanksi Ini Hingga Pembatalan Paslon



Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:54:12 WIB



JAMBERITA.COM - Hitungan beberapa pekan jelang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat untuk periode 2021 - 2024.

Bawaslu Tanjab Barat mengingatkan agar bakal paslon maupun tim sukses patuh pada aturan pilkada.

"Ya, September nanti paslon mulai resmi mendaftarkan diri, jadi kita berharap semua yang ikut kontestan pilkada ini taat pada aturan supaya bisa berjalan Luber dan Jurdil," ujar Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa, Rabu (12/8/20).

Disinggung soal adanya kabar setoran mahar politik pada ajang pilkada untuk memperoleh perahu parpol, Hadi mengatakan larangan dan saksi tegas siap menunggu paslon yang terbukti melakukan tindak kecurangan hingga pembatalan sebagai paslon.

Dikatakan Hadi, Undang Undang No 10 tahun 2016 Pasal 47 Tentang Pilkada menyebut sanksi tegas bagi paslon dan parpol yang menerima imbalan berupa mahar politik.

Dijelaskan Hadi, pada Pasal 47 pada point ke-5 dan ke-6 disebutkan, jika dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota
dibatalkan dan setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti
menerima imbalan sebagaimana dimaksud akan dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (Henky)





Artikel Rekomendasi