JAMBERITA.COM- Sunardi Budi alias Kulup (39) warga Jalan Pinang Lorong Merpati RT 07 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi, Diamankan Polsek Jambi Timur.
Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan pidana Penganiayaan pada Selasa (16/6) sekira pukul 09.30 wib, di Jalan Fatmawati Rt 01 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur.
Kejadian ini berawal pada Selasa (16/6) waktu lalu sekira pukul 08.00 wib. Saat itu korban mendatangi kosan pelaku yang berada di Jalan Fatmawati Rt 01 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur.
Kedatangan korban dengan maksud untuk menagih utang pelaku sebesar Rp2,8 Juta, yang sebelumnya korban dan pelaku sudah ada kesepakatan atau berjanji akan membayarnya.
Namun pada saat korban tiba di kosan pelaku, ternyata janji tersebut tidak ditepatinya. Pelaku hanya ingin membayar Rp500 ribu hanya mempunyai uang segitu.
Karena korban merasa tidak senang dan janji pelaku tidak ditepati korban pun merasa tidak terima dan akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.“Tidak bisa, saya cuman minta sesuai dengan janji kamu, kalau tidak saya akan lapor polisi,” sebut korban.
Kemudian istri pelaku pun ikut menjawab dengan nada menantang."Laporlah,” kata istri si kulup.
Tidak lama pelaku Kulup pun tiba-tiba langsung marah dan pergi meninggalkan korban, rupanya pergi karena hendak mengambil selang kompor gas bekas miliknya, dan kembali mendekati korban dengan jarak sekitar satu meter pelaku pun langsung memukul korban dengan selang tersebut yang mengarah ke kepala korban.
Untungnya korban menangkis dari pukulan pelaku, namun rupanya pelaku masih dalam keadaan emosi dan terus melakukan pukulan terhadap korban.
Akhirnya beberapa warga mencoba memisahkan pelaku.
Dan pelaku tetap saja ingin terus melakukan pukulan terhadap korban dan alhsil korban pun langsung disuruh pergi.
Atas kejadian tersebut karena merasa tidak terima korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian melalui Kapolsek AKP Rinto Havian Simbolon bersama Kanit Reskrim Ipda Hasmi mengatakan bahwa, tersangka (red-kulup) diamankan pada Jum’at (10/7) di rumah kontrakannya Pulau Pandan.
“Saat itu pelaku baru saja hendak mandi, dan kita langsung amankan pelaku dan langsung kita bawa ke polsek Jambi Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 selang kompor yang dipakai pelaku untuk memukul korban dan satu helm yang dipakai korban hingga pecah karena pukulan yang dilakukan pelaku, dan dari hasil perkembangan bahwa pelaku ini residivis.
"Pelaku ini residivis dengan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Batanghari,” tambahanya.
Sementara itu pelaku Kulup mengatakan bahwa dia melakukan itu semua lantaran emosi dengan korban, karena pada saat sebelum kejadian saya sudah nyicil hutangnya dengan mesin Bor.
”Dia itu gak terima kalau kami angsur, terus kami tanyak lah bang, kenapa ribut-ribut, nah tiba tiba aja dia mukul kami dan secara gak sengaja kami ketemu selang itu, ya sudah langsung kami hajar dengan selang tersebut,” pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
DPRD Kota Jambi Sayangkan Objek Wisata Danau Sipin Fasilitasnya Rusak
Akhir Jabatan Selalu Kontroversi dari Korupsi hingga Undur Diri, 3 Besar Sekda, Siapa Dipilih?


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



