JAMBERITA.COM- Berita 37 siswa SMP yang terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi bersama tim gabungan TNI-POLRI pada Kamis (9/7/2020) lalu sempat viral.
Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengadakan rapat tertutup bersama dengan Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidkan, Dinas Kesehatan, Balai Kemensos Pemerintah Pusat serta Camat Kota Baru dan Camat Pasar Kota Jambi. Rabu, (15/7/2020).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Mahdalena menjelaskan bahwa anak yang terjaring razia merupakan anak putus sekolah yang benar berada di usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Beberapa anak putus sekolah bukan anak sekolah. Umurnya ada yang 17 keatas, mereka ini anak putus sekolah yang usianya di tingkat SMP, " ujar Maria.
Selanjutnya Sekretaris Dinas Sosial Kota Jambi Hasyanto mengungkapkan bahwa beberapa anak yang terjangkit razia Pekat ini adalah anak-anak Broken Home yang putus sekolah. "Dan itu keluarga yang Broken Home," ujarnya.
Hasyanto menjelaskan bahwa saat ini proses penyeledikan kasus ini sedang dilakukan. Dan sedang didalami bagaimana anak-anak yang masih di bawah umur bisa masuk ke dalam hotel tanpa menunjukkan KTP. Jika terbukti hotel mengizinkan anak di bawah umur maka akan di sanksi penutupan dan penarikan izin usaha.
"Kalau Hotel itu ketahuan memasukkan anak dibawah umur, kan biasanya pakai KTP. Akan ditutup dicabut izinnya," ujarnya. (sap)
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
DPRD Kota Jambi Sayangkan Objek Wisata Danau Sipin Fasilitasnya Rusak
Akhir Jabatan Selalu Kontroversi dari Korupsi hingga Undur Diri, 3 Besar Sekda, Siapa Dipilih?
Tim Peneliti Unja Temukan Formula Pasta Gigi Hipersensitive Pada Perokok
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



