JAMBERITA.COM- Berita 37 siswa SMP yang terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi bersama tim gabungan TNI-POLRI pada Kamis (9/7/2020) lalu sempat viral.
Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengadakan rapat tertutup bersama dengan Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidkan, Dinas Kesehatan, Balai Kemensos Pemerintah Pusat serta Camat Kota Baru dan Camat Pasar Kota Jambi. Rabu, (15/7/2020).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Mahdalena menjelaskan bahwa anak yang terjaring razia merupakan anak putus sekolah yang benar berada di usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Beberapa anak putus sekolah bukan anak sekolah. Umurnya ada yang 17 keatas, mereka ini anak putus sekolah yang usianya di tingkat SMP, " ujar Maria.
Selanjutnya Sekretaris Dinas Sosial Kota Jambi Hasyanto mengungkapkan bahwa beberapa anak yang terjangkit razia Pekat ini adalah anak-anak Broken Home yang putus sekolah. "Dan itu keluarga yang Broken Home," ujarnya.
Hasyanto menjelaskan bahwa saat ini proses penyeledikan kasus ini sedang dilakukan. Dan sedang didalami bagaimana anak-anak yang masih di bawah umur bisa masuk ke dalam hotel tanpa menunjukkan KTP. Jika terbukti hotel mengizinkan anak di bawah umur maka akan di sanksi penutupan dan penarikan izin usaha.
"Kalau Hotel itu ketahuan memasukkan anak dibawah umur, kan biasanya pakai KTP. Akan ditutup dicabut izinnya," ujarnya. (sap)
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
HUT Kota Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina
Pewarta Foto ANTARA Biro Jambi Wahdi Septiawan Raih Penghargaan di APFI 2026
DPRD Kota Jambi Sayangkan Objek Wisata Danau Sipin Fasilitasnya Rusak
Akhir Jabatan Selalu Kontroversi dari Korupsi hingga Undur Diri, 3 Besar Sekda, Siapa Dipilih?
Tim Peneliti Unja Temukan Formula Pasta Gigi Hipersensitive Pada Perokok
Masuk Awal Musim Kemarau, Suhu di Jambi 33,9°C : BMKG Ingatkan Potensi Karhutla
