JAMBERITA.COM- Hadri Hasan, mantan Rektor UIN STS Jambi dituding menerima uang Rp100 Juta dari proyek pembangunan Auditorium.
Uang tersebut diterima di rumah dinas rektor.
BACA: Perpindahan Pengerjaan Proyek Tidak Diketahui Hadri Hasan
"Ada tidak yang mengantarkan uang ke rumah dinas saat menjelang maghrib sebesar 100 Juta," tanya pengacara terdakwa.
Hadri Hasan dengan tegas menjawab tidak pernah menerima uang tersebut. "Tidak pernah terima uang tersebut," ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga dapat bertanya kepada Hadri Hasan mengenai gugatan yang masuk ke PTUN kepada KPA oleh peserta lelang. "Bapak ingat ada digugat oleh peserta lelang ke PTUN," tanya salah satu terdakwa.
BACA: Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Namun, untuk pertanyaan ini Hadri Hasan terkesan banyak diam dan bingung mau menjawab apa. Terakhir disebutkan bahwa tidak ingat dengan hal itu. (*/sm)
Cetak Pembina Profesional, Kwarda Jambi Buka KMD Mahasiswa PGMI UIN STS Jambi
Rektor UIN STS Jambi Lantik Pengurus Pramuka Masa Bakti 2026, Tekankan Karakter dan Ekoteologi
Sosok Dimas Dwi Putra di Momen Wisuda UIN-STS Jambi: Raih Gelar S-2 Cumlaude dalam 1,5 Tahun
Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



