JAMBERITA.COM- Hadri Hasan selaku Mantan Rektor UIN STS Jambi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium. Hadri Hasan dihadirkan selaku dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Didalam persidangan sendiri, Hadri Hasan mengatakan dirinya menunjuk Hermantoni sebagai PPK karena dianggap punya kapasitas untuk itu, ditambah juga sudah berpengalaman.
BACA: Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
"Untuk masalah perpindahan kuasa pengerjaan proyek sendiri kami tidak tahu. Karena tidak ada laporan kepada dirinya untuk itu," katanya.
Ia mengatakan, dirinya sebagai KPA mengecek berdasarkan laporan yang masuk, yaitu dari PPK. Untuk lebih rinci sendiri karena ada bidangnya yang lebih faham dalam mengecek.
BACA: Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
"Desember batas waktu pembangunan, tetapi tidak selesai. Saya stop dulu pembangunan secara lisan. Adendum disampaikan saat itu tanpa ada tanda tangan saya," ujarnya. (*/sm)
Gelar Safari Ramadhan, FUSA UIN STS Jambi Berikan Paket Sembako ke Masyarakat
Penerapan Bunga, Sistem Bagi Hasil Dalam Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah
Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan
HUT Bhayangkara ke-74, Kapolda Jambi Firman Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil