JAMBERITA.COM- Dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, terdapat hal mengejutkan.
Ternyata ada dugaan Rektor UIN STS Jambi saat ini Suaidi Asy'ari meminta fee dari proyek pembangunan tersebut.
BACA: Perpindahan Pengerjaan Proyek Tidak Diketahui Hadri Hasan
"Apakah benar Wakil Rektor I yang saat ini sebagai Rektor pernah minta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium," tanya penasihat hukum terdakwa yang ternyata ada didalam BAP.
Hadri Hasan mengatakan ada mendengar informasi dari Agil yang merupakan salah satu ASN di UIN Jambi bahwa ada permintaan seperti itu. Itu hanya sebatas mendengar informasi.
BACA: Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
"Belakangan kami ketahui bahwa itu semua tidak benar. Saya hanya mendengar informasi saja dari itu semua," tandasnya. (*/sm)
Cetak Pembina Profesional, Kwarda Jambi Buka KMD Mahasiswa PGMI UIN STS Jambi
Rektor UIN STS Jambi Lantik Pengurus Pramuka Masa Bakti 2026, Tekankan Karakter dan Ekoteologi
Sosok Dimas Dwi Putra di Momen Wisuda UIN-STS Jambi: Raih Gelar S-2 Cumlaude dalam 1,5 Tahun
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan
HUT Bhayangkara ke-74, Kapolda Jambi Firman Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis
Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolda Jambi Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



