JAMBERITA.COM- Hadri Hasan selaku Mantan Rektor UIN STS Jambi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium. Hadri Hasan dihadirkan selaku dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Didalam persidangan sendiri, Hadri Hasan mengatakan dirinya menunjuk Hermantoni sebagai PPK karena dianggap punya kapasitas untuk itu, ditambah juga sudah berpengalaman.
BACA: Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
"Untuk masalah perpindahan kuasa pengerjaan proyek sendiri kami tidak tahu. Karena tidak ada laporan kepada dirinya untuk itu," katanya.
Ia mengatakan, dirinya sebagai KPA mengecek berdasarkan laporan yang masuk, yaitu dari PPK. Untuk lebih rinci sendiri karena ada bidangnya yang lebih faham dalam mengecek.
BACA: Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
"Desember batas waktu pembangunan, tetapi tidak selesai. Saya stop dulu pembangunan secara lisan. Adendum disampaikan saat itu tanpa ada tanda tangan saya," ujarnya. (*/sm)
Wisuda UIN STS Jambi 2026: Rektor Lepas 910 Lulusan Sebagai Duta Peradaban dan Penjaga Harapan
Cetak Pembina Profesional, Kwarda Jambi Buka KMD Mahasiswa PGMI UIN STS Jambi
Rektor UIN STS Jambi Lantik Pengurus Pramuka Masa Bakti 2026, Tekankan Karakter dan Ekoteologi
Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan
HUT Bhayangkara ke-74, Kapolda Jambi Firman Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN

