Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster, Pelaku Kabur



Kamis, 09 April 2020 - 09:52:19 WIB



JAMBERITA.COM - Ditpolairud Polda Jambi kembali mengagalan dugaan penyelundupan Benih Lobster yang akan dikirim keluar negeri, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 22.15 WIB.

Pengagalan tersebut setelah Tim Subditgakkum Ditpolairud menemukan sebanyak 5 box Sterofoam yang di duga berisi benih lobster di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kronologis kejadian, awalnya tim Subdit Gakkum mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.

Saat dilakukan penelusuran pada daerah daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit di sekitar Jalan lingkar Selatan, petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitas nya sedang melakukan bongkar muat box.

Setelah Tim mendekati kegiatan bongkar muat itu, mereka langsung melarikan diri dan dilakukan pengajaran, namun karena situasi malam para pelaku berhasil melarikan diri sehingga Tim hanya bisa mengamankan 5 box yang di duga merupakan benih lobster.

Kemudian Tim mengamankan dan membawa 5 box yang diduga berisi benih lobster ke kantor dan setelah itu berkoordinasi dengan BKIPM jambi untuk proses lebih lanjut.

5 box steorofoam itu berisi benih lobster dengan total jummlah 30.431 ekor Benih Lobster, dengan rincian 30.200 ekor BL jenis Pasir dan 231 ekor BL jenis Mutiara dalam keadaan hidup, yang dikemas dlm 153 Kantong Plastik beroksigen dan dibagi dlm 5 Box Steyrofoam dengan nilai lebih kurang Rp4.576.200.000.

Modus pelaku yaitu, hendak menyelundupkan Baby Lobster dengan tujuan luar negeri melalui perairan Polda Jambi dan transit di Jalan Lingkar Selatan dengan menurunkan 5 Box Steorofoam dan melarikan diri ketika petugas hendak melakukan penangkapan.

Dugaan Pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 jo pasal 100 jo pasal 7 ayat 1 UU RI no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pelaku masih dalam lidik.

Tindakan yang dilakukan, Polda Jambi akan melakukan koordinasi dengan BKIPM, engamankan BB, melaporkan kepada pimpinan, melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik barang.

Sedangkan rencana tindak lanjut pihak Polda Jambi bersama BKIPM melakukan pelepasliaran ke habitat dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh BKIPM Jambi Rabu (8/4/2020) kemarin.(afm)





Artikel Rekomendasi