JAMBERITA.COM- Menindaklanjuti perkembangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Forkompimda, Pengadilan Negeri, Kementrian Agama Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Jambi, Pengurus Cabang NU Kota Jambi, Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
Menganjurkan kepada masyarakat Kota
Jambi untuk melaksanakan ibadah/ritual keagamaan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
Menganjurkan bagi Umat Beragama yang
ingin tetap melaksanakan Ibadah secara berjamaah
agar dilaksanakan sesingkat dan seefektif mungkin dengan tetap memenuhi Syarat, Rukun dan mengikuti Prosedur Pemerintah terkait Antisipasi dan Penanganan terhadap Penyebaran COVID- 19.
Menunda semua kegiatan Majelis Taklim
Rutin dan Tidak Rutin serta Peringatan Hari Besar Keagamaan baik di Tempat Ibadah dan Tempat lainnya untuk sementara waktu (berlaku untuk semua umat
beragama).
Menghimbau kepada seluruh Umat
Beragama di Kota Jambi memperbanyak Zikir dan Do'a agar Musibah COVID-19 ini cepat berakhir.
Menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan bentuk hajatan lainnya untuk sementara waktu bagi umat Muslim maupun Non Muslim.
Menegaskan kepada Umat Muslim maupun
Non Muslim untuk menunda Pelaksanaan Akad Nikah sementara waktu sampai COVID-19 ini berakhir. (sap)
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Cegah Dampak Kabut Asap, FH UNJA dan PT Wirakarya Bagikan 6.000 Masker untuk Mahasiswa
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah Bagi ASN Pemprov Jambi Diperpanjang
Terima 15 APD dari Relawan Bungo Lawan Corona, Kapolda Jambi: Terima kasih
Yuk Ikutan... Solidaritas Pangan Perpus Rakyat untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



