JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
SE tersebut Nomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/IV/2020 tertanggal 3 April 2020 menyatakan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN itu di perpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian, bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mencapai sasaran kerja serta memenuhi target sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kepala OPD juga diinstruksikan untuk terus memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid 19 bagi ASN dilingkungannya dengan melaporkan dan/atau melakukan pembaharuan data apabila ada ASN yang terpapar maupun terkonfirmasi positif Covid 19.(afm)
Terima 15 APD dari Relawan Bungo Lawan Corona, Kapolda Jambi: Terima kasih
Yuk Ikutan... Solidaritas Pangan Perpus Rakyat untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Pertamina Salurkan Bantuan Kacamata Goegle hingga APD, RSUD Raden Mattaher Jambi: Terimakasih
SAH : Iman Dan Amal Saleh Jadi Kunci Menghadapi Ujian Wabah Covid - 19
Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Provinsi Jambi Salurkan 1001 APD
Majelis Taklim Masjid Baitul Insyiroh VGM Berbagi Paket Sembako


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


