Masyarakat Diminta Tenang, Sekda Tanjabbar Pastikan Kabar Penutupan Pasar Tradisional Hoax



Jumat, 27 Maret 2020 - 17:24:32 WIB



JAMBERITA.COM - Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi menegaskan jika kabar penutupan pasar tradisional pada pekan Senin (30/3/20) nanti tidak benar (Hoax).

Dikatakan Sekda, sejauh ini langkah dan imbauan dari Pemkab Tanjabbar dan satgas megajak masyarakat tidak berlama-lama di luar rumah. Dan jika ada hajat atau keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah maka segera pulang lagi ke rumah setelah urusan di luar rumah rampung. Hal ini guna mengantisipasi terjangkit wabah virus corona.

Sementara terkait aktivitas jual beli di pasar masyarakat diimbau agar tidak melakukan aksi borong penimbunan dan menaikkan harga barang di luar batas kewajaran.

"Jadi kabar penutupan pasar tradisional, termasuk pasar parit II dan pasar lainnya itu tidak ada (hoax)," tegas Sekda Tanjabbar Agus Sanusi, Jumat (27/3/20).

Antisipasi terhadap gejolak pasar sebagai dampak dari wabah virus corona, Pemkab Tanjabbar melalui Dinas Koperindag Tanjabbar dan ditandatangani langsung Kadisperindag Tanjabbar, Syafriwan telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran berupa imbaun tersebut melarang aksi penimbunan itu menyebut bagi para pelaku penimbunan akan dijerat dengan ancaman Undang Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, Pasal 107, dimana bagi pelaku usaha yang menyimpan bahan kebutuhan pokok penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga maupun ada hambatan akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. (Henky)





Artikel Rekomendasi