Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Insiatif Pemkab Kerinci



Senin, 22 Juni 2026 - 20:19:23 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (22/6/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kakanwil, Jonson Siagian, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, Ketua DPRD Kerinci Irwandri, Wakil Ketua Boy Edwar dan Surmila April Yulisa, Ketua Bapemperda Irwandi, Wakil Ketua Bapemperda Zakaria, anggota Bapemperda DPRD Kerinci, serta Tim Harmonisasi.

Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Melalui proses harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki substansi yang efektif dan implementatif," tegasnya.

Adapun tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kab Kerinci tersebut, yaitu tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infaq, dan Sadaqah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infaq, dan Sadaqah, Kakanwil menekankan pentingnya keselarasan pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat secara nasional.

"Hal ini diperlukan agar pengaturan di daerah tetap berada dalam koridor kewenangan serta mendukung optimalisasi pengelolaan zakat yang akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disampaikan bahwa substansi yang diatur harus benar-benar memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko usaha pertanian, sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan petani sebagai salah satu sektor strategis di daerah.

Adapun terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Kakanwil menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme kerja sama, tata kelola pelaksanaan, pembagian kewenangan antar pihak, serta aspek akuntabilitas agar pelaksanaan kerja sama daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.

Selain itu, seluruh peserta rapat sepakat bahwa pengkajian secara mendalam terhadap kesesuaian materi muatan menjadi hal yang sangat penting guna memastikan setiap ketentuan yang diatur memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional maupun substansi terhadap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut sebelum disampaikan kepada Bupati Kerinci untuk proses lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kemenkum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkeadilan.(afm)





Artikel Rekomendasi