Dihadirkan Di Sidang Elhelwi dkk, Saksi Ini Sebut Hanya Jalankan Perintah Arfan



Kamis, 30 Januari 2020 - 10:36:46 WIB



JAMBERITA.COM- Saksi Wahyudi Apdian dari Dinas PUPR dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap RAPBD 2017-2018 di Pengadilab Tipikor PN Jambi.

Dalam kesaksiannya, Wahyudi mengaku jika dirinya ikut dalam pembagian uang ketok palu atas perintah Plt Kadis PUPR saat itu Arfan. Selain itu, juga ada Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin saat itu.

BACA: Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta

"Kami mengetahui hal ini untuk tahun 2018 saja. Untuk 2017 saya tidak tahu sama sekali yang mulia," katanya, Kamis (30/1/2020).

Ia mengatakan, untuk pertama pihaknya bersama Dheni ikut Saifuddin dan Arfan ke rumah Cekman. Dirumah Cekman itu mereka berdua saja yang masuk. Setelah itu ketemu Pak Sufardi di pinggir jalan, kami turun dari mobil untuk merokok.

BACA: Sidang Elhelwi Dkk Dimulai, 5 Saksi Hadir Dalam Persidangan

"Setelah itu barulah pergi ke Aston. Setelah membuka disana dicatat berapa banyak yang jumlah yang harus diberikan. Saat itu juga uang yang akan diberikan itu belum ada. Tapi jelas untuk siapa saja uang tersebut," ujarnya. (am)



Artikel Rekomendasi