JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dimulai, Kamis (30/1/2020). Sesuai dengan jadwal sebelumnya, 5 saksi dihadirkan dalam persidangan ini.
BACA: Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta
5 saksi yang dihadirkan adalah Wahyudi Apdian, Dheni Ivan, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Mauli. Saat ini semua saksi sedang ditanyakan hakim tentang identitasnya dan hubungannya dengan terdakwa.
BACA: Dihadirkan Di Sidang Elhelwi dkk, Saksi Ini Sebut Hanya Jalankan Perintah Arfan
Para saksi ini setelah ditanyakan identitasnya, diambil sumpahnya dalam memberikan keterangan. saksi juga pernah dihadirkan dalam persidangan yang lain dengan terdakwa yang berbeda. (am)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Terdakwa Pelecehan Seksual Bebas, Orang Tua Korban Datangi Kejati Jambi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



