JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dimulai, Kamis (30/1/2020). Sesuai dengan jadwal sebelumnya, 5 saksi dihadirkan dalam persidangan ini.
BACA: Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta
5 saksi yang dihadirkan adalah Wahyudi Apdian, Dheni Ivan, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Mauli. Saat ini semua saksi sedang ditanyakan hakim tentang identitasnya dan hubungannya dengan terdakwa.
BACA: Dihadirkan Di Sidang Elhelwi dkk, Saksi Ini Sebut Hanya Jalankan Perintah Arfan
Para saksi ini setelah ditanyakan identitasnya, diambil sumpahnya dalam memberikan keterangan. saksi juga pernah dihadirkan dalam persidangan yang lain dengan terdakwa yang berbeda. (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Terdakwa Pelecehan Seksual Bebas, Orang Tua Korban Datangi Kejati Jambi
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



