JAMBERITA.COM - Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi yang kini menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi Sudirman Dkk absen dari memenuhi undangan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Ini guna untuk mengklarifikasi terkait penonjoban pejabat eselon II 25 November 2019 lalu.
Untuk diketahui selain Sudirman yang diminta datang ke KASN Senin (27/1/2020) kemarin yaitu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini, Inspektur Provinsi Jambi Khailani dan Sekda Provinsi Jambi M Dianto.
"Kami sudah bekirim surat kepada KASN, suratnya resmi tapi dikirim via WA bahwa kami meminta penundaan hingga Selasa," ujar Sudirman.
Setelah mengirimkan surat melalui WhatsApp tersebut kata Sudirman ternyata hari Selasa (28/1/2020) pihak KASN ada agenda lain sehingga diundur kembali Kamis (29/1/2020) besok. "Insyaallah kami akan hadir di KASN pada Kamis," tuturnya.
Sudirman mengaku, informasi awal yang mereka terima adalah KASN ingin mendengar klarifikasi mereka terkait tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) waktu lalu yang nonjob dan demosi/turun jabatan.
"Ini sebetulnya klarifikasi yang kedua, klarifikasi sebelumnya sudah dilakukan, sudah clear tapi ada permintaan kembali dari KASN untuk mengklarifikasi lagi, sebetulnya yang diklarifikasi terkait dengan rekom yang dikeluarkan KASN," jelasnya.
Karo Hukum Provinsi Jambi M Ali Zaini juga menyatakan hal yang senanda. Mereka akan hadir memenuhi undangan KASN pada Kamis mendatang karena Senin (27/1/2020) banyaknya kegiatan. "Jadi meminta penundaan, kalau sudah tahu harinya, pasti berangkat, inikan undangan," pungkasnya.(afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Hadirkan Komisioner BAZNAS, Insan Madani Gelar Pelatihan Manajemen Pengelolaan LAZ
Kumpulkan OPD karena BPK Akan Audit, Gubernur: Jangan Bepergian Saat Pemeriksaan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



