JAMBERITA.COM, MUARASABAK - Sempat membuat heboh warga Tanjabtim, akhirnya Pelaku penistaan agama di media sosial Facebook berhasil diringkus Polres Tanjabtim Senib (27/1/2020). Ini setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi.
Dikutip dari salah Facebook milik warga Tanjabtim, pelaku penistaan agama yang bernama Delon Syamputra Duha ini terlihat wajah pelaku yang tengah diamankan dengan tangan terborgol.
"Bravo Team Polres Kab. Tanjabtim, sudah menemukan orang yang membuat resah warga khususnya Tanjabtim. Semoga dengan kejadian ini, tidak ada lagi hal serupa," kutipan status Nitizen bernama akun Ricky Indra Jaya.
Sementara itu, M Hatta, ketua FPI Kabupaten Tanjabtim, saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, terkait informasi penangkapan pelaku penistaan agama ini telah diterimanya dari pihak Polres Tanjabtim.
Berdasarkan informasi dari pihak Polres, diduga pelaku penistaan agama telah ditangkap di wilayah Desa Rukam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Pagi ini saya melihat di media sosial ramai berita terkait penangkapan pelaku penistaan agama itu. Setelah saya konfirmasi ke pihak Polres Tanjabtim, pihak Polres membenarkan akan informasi tersebut. Terduga pelaku penistaan agama akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tetapi untuk keterangan dan perkembangan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke pihak Polres Tanjabtim” ujar Hatta.
Sementara, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, SIK saat di hubungi via Whatsapp mengatakan, siang ini akan diadakan ekspos terkait penangkapan pelaku penistaan agama tersebut. "Nanti siang diekspos" jelas Kapolres melalui pesan singkat Whatsapp.(*/sm)
Pererat Tali Silaturahmi, Sinsen Buka Puasa Bersama Customer Loyal Honda
Bupati Tanjabbar dan Wakil Bupati Hadiri Sertijab Dandim 0419/Tanjab
Selama Januari 2020, Tiga RT Di Kota Baru Dua Kali Terendam Banjir