JAMBERITA.COM - Hakim Ketua, Yandri Roni mendadak naik pitam ketika sidang berlangsung untuk dugaan suap RAPBD 2017 dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah.
Nada tinggi yang keluar itu dikarenakan Budiyako yang bertindak sebagai saksi selalu memotong pembicaraannya.
"Kamu mungkin anggota dewan terhormat, tetapi disini saya yang berkuasa. Jadi dengarkan dahulu, saya tidak peduli ini dilakukan atau tidak, saya hanya memberikan nasihat," katanya.
Selain itu, mengenai masalah pinjaman, Hakim Ketua sendiri menyebutkan kepada Budiyako untuk buktikan bahwa uang yang ia terima merupakan pembayaran hutang dengan menunjukkan bukti pinjaman. Karena menurutnya itu adalah logika hukumnya.
"Ketika kamu memang menyebutkan itu hutang, buktikan. Karena disidang tipikor kamu yang harus membuktikan tidak yang menuntut," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
7 Saksi Ini Bantah Terima Uang Ketok Palu, Ini Alibi Mereka di Sidang
Rudi Akui Suruh Arakhmat Eka Putra Simpan Uang Ketok Palu 2017
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
