Ada Uang LKPj Rp10 juta, Terdakwa dan Saksi Adu Argumen



Kamis, 19 Desember 2019 - 13:00:02 WIB



JAMBERITA.COM - Ada pernyataan mengejutkan dari ketiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018, Elhelwi, Gusrizal, dan Supardi Nurzain didalam persidangan, Kamis (19/12/2019).

Mereka bertiga kompak tidak pernah tahu mengenai uang untuk setoran Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jambi 2017.

Supardi Nurzain menyebutkan, bahwa pihaknya sudah jadi terdakwa saat ini. Pada posisinya pihaknya hingga saat ini tidak pernah bisa mengingat kapan menerima uang tersebut. "Uang itu tidak pernah saya ingat pernah terima, makanya kalau saya ingat akan dikembalikan," katanya, Kamis (19/12/2019).

Gusrizal pada posisinya menyebutkan sama dengan apa yang sudah disampaikan oleh Supardi. Dirinya merasa tidak ada uang tersebut diterima. "Makanya kalau ada mohon ingatkan, jika tidak segera diklarifikasi pernyataan tersebut," ujarnya.

Sementara Elhelwi, juga sampaikan dirinya tidak pernah terima uang 10 juta untuk proses terima LKPj tersebut. Untuk yang lain pihaknya akui terima uang tersebut. "Jadi saya tetap tidak pernah terima uang tersebut," ucapnya.

Sementara Kusnindar yang menyebutkan bahwa seluruh anggota dewan dapat uang LKPj karena dirinya langsung yang antar di Kantor. Memang saat pemberian tidak ada saksi yang melihat. "Kami pastikan semuanya terima, kami tidak akan tarik pernyataan kami," tegasnya. (am)





Artikel Rekomendasi