JAMBERITA.COM - Ada pernyataan mengejutkan dari ketiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018, Elhelwi, Gusrizal, dan Supardi Nurzain didalam persidangan, Kamis (19/12/2019).
Mereka bertiga kompak tidak pernah tahu mengenai uang untuk setoran Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jambi 2017.
Supardi Nurzain menyebutkan, bahwa pihaknya sudah jadi terdakwa saat ini. Pada posisinya pihaknya hingga saat ini tidak pernah bisa mengingat kapan menerima uang tersebut. "Uang itu tidak pernah saya ingat pernah terima, makanya kalau saya ingat akan dikembalikan," katanya, Kamis (19/12/2019).
Gusrizal pada posisinya menyebutkan sama dengan apa yang sudah disampaikan oleh Supardi. Dirinya merasa tidak ada uang tersebut diterima. "Makanya kalau ada mohon ingatkan, jika tidak segera diklarifikasi pernyataan tersebut," ujarnya.
Sementara Elhelwi, juga sampaikan dirinya tidak pernah terima uang 10 juta untuk proses terima LKPj tersebut. Untuk yang lain pihaknya akui terima uang tersebut. "Jadi saya tetap tidak pernah terima uang tersebut," ucapnya.
Sementara Kusnindar yang menyebutkan bahwa seluruh anggota dewan dapat uang LKPj karena dirinya langsung yang antar di Kantor. Memang saat pemberian tidak ada saksi yang melihat. "Kami pastikan semuanya terima, kami tidak akan tarik pernyataan kami," tegasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Kusnindar Akui Serahkan Langsung Uang Ketok Palu Kepada Elhelwi, Supardi, dan Gusrizal di 2017
Kusnindar Blak-blakan Ungkap Alur Distribusi Uang ke Saksi yang Bantah Terima Uang Ketok Palu
Paut Syakarin Mangkir di Persidangan, Jaksa Sebut Tidak Tahu Alasan Tak Hadir
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
