JAMBERITA.COM - Dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi, 53 nama Anggota DPRD Provinsi Jambi disebut dalam dakwaan. Dari jumlah ini tak sampai separuh yang menjadi saksi dalam persidangan. Rata-rata menjadi saksi adalah Ketua Fraksi, Pimpinan DPRD dan anggota dewan yang bertugas untuk membagikan uang ketok palu.
Menanggapi hal ini, Iskandar selaku Jaksa KPK ketika dikonfirmasi membenarkan belum semua bisa dihadirkan. Termasuk nama Rahima yang ada di dakwaan. Ini Karena saksi yang dihadirkan sudah sangat banyak. "Karena saksi kita dalam kasus ini sangat banyak," katanya usai persidangan Asiang, Selasa (2/12/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya akan lihat perkembangan di dalam persidangan. Apakah nanti akan ada saksi yang menyebutkan nama beliau (Rahima, red) atau tidak. "Kalau tidak disebut orang, ngapain juga kan kita panggil," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sampaikan Pembelaan, Pengacara Sebut Asiang Beri Pinjaman Karena Kasihan Dengan Arfan


Warga Jambi Merapat! Besok Senam Massal di Tugu Keris, Banjir Doorprize dari Mesin Cuci - Kulkas


