JAMBERITA.COM - Sidang pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum untuk terdakwa Joe Fandy Yusman alias Asiang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa (2/12/2019).
Dalam pernyataan pembelaan yang disampaikan, penasihat hukum terdakwa mengatakan selama persidangan, terdakwa sudah berkomitmen koperatif dan mengakui kesalahannya serta bersedia dihukum. "Untuk itu, kami harap bisa dihukum seringan-ringannya," katanya.
Ia menyebutkan, terdakwa tidak bisa disebut sebagai bagian dari yang melakukan tindakan secara bersama-sama. Karena dalam putusan tetap kepada Arfan, Saifuddin, Erwan Malik, dan Zumi Zola tidak ada yang menyebutkan terdakwa secara bersama-sama. "Kami sangat berharap majelis hakim yang mulia bisa bertindak secara objektif untuk hal ini," ucapnya.
Selain itu, dalam persidangan, keterangan Asrul sebagai saksi berbeda dari sidang sebelumnya, ini membuat keterangan tersebut tidak bisa dipercaya. Ditambah lagi, terdakwa pada posisi didatangi dan diminta bantuan. Itupun terdakwa tidak langsung menyetujui, karena bantuan itu diberikan karena terdakwa iba kepada Arfan yang merupakan temannya.
"Kami melihat ini adalah tindak pidana pemerasan yang terjadi, bukan tindak pidana korupsi," ucapnya. (am)
Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi Jadi Saksi di Sidang Effrndi Dkk bersama 6 Saksi lainnya
KPK Limpahkan Kasus 3 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Tipikor Jambi
Setelah Effendi Dkk, Giliran Tiga Tersangka KPK ini Dibawa ke Jambi
Jumlah Uang Yang Didapat Untuk Ketuk Palu, Hasil Dari Fee Proyek yang Belum Dikerjakan