JAMBERITA.COM - Usai nota pembelaan dari penasihat hukum dan tanggapan dari Jaksa disampaikan dalam persidangan Joe Fandy Yusman alias Asiang, sidang ini sendiri dilanjutkan pada tahap akhir yaitu putusan hakim.
Putusan ini sendiri akan disampaikan pada persidangan selanjutnya yakni 10 Desember mendatang.
Dalam persidangan ini, hakim meminta seluruhnya hadir dalam persidangan putusan.
"Dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pembacaan putusan pada Selasa, 10 Desember," ucap Hakim. Ketua sembari mengetuk palu tanda sidang selesai. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sampaikan Pembelaan, Pengacara Sebut Asiang Beri Pinjaman Karena Kasihan Dengan Arfan
Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi Jadi Saksi di Sidang Effrndi Dkk bersama 6 Saksi lainnya


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


