Tanggapi Pembelaan Asiang, Ini Jawaban Jaksa KPK



Selasa, 03 Desember 2019 - 15:49:30 WIB



JAMBERITA.COM - Setelah pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum Joe Fandy Yusman alias Asiang, Jaksa KPK langsung menanggapi beberapa hal yang disebutkan.

Iskandar selaku Jaksa KPK dalam tanggapannya mengatakan, mengenai terdakwa hanya membantu Arfan dalam proses pemberian uang itu agar tidak dipecat sebagai Kadis PUPR, tidaklah relevan dalam pembuktian selama persidangan.

Mengenai keterangan Asrul yang disebutkan berbeda, Jaksa KPK ini sebut pertemuan dengan Asiang adalah 3 kali.

Pertemuan di Hotel Darmawangsa dua kali dan sekali pertemuan di pesawat.

"Tidak ada pernyataan bersama-sama dalam putusan Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin untuk Zumi Zola pada awalnya. Namun dalam perkara yang berkembang, ada fakta yang harus dilakukan secara terpisah. Itu juga sama kasusnya dengan terdakwa saat ini," sebutnya. (am)





Artikel Rekomendasi