JAMBERITA.COM - Setelah pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum Joe Fandy Yusman alias Asiang, Jaksa KPK langsung menanggapi beberapa hal yang disebutkan.
Iskandar selaku Jaksa KPK dalam tanggapannya mengatakan, mengenai terdakwa hanya membantu Arfan dalam proses pemberian uang itu agar tidak dipecat sebagai Kadis PUPR, tidaklah relevan dalam pembuktian selama persidangan.
Mengenai keterangan Asrul yang disebutkan berbeda, Jaksa KPK ini sebut pertemuan dengan Asiang adalah 3 kali.
Pertemuan di Hotel Darmawangsa dua kali dan sekali pertemuan di pesawat.
"Tidak ada pernyataan bersama-sama dalam putusan Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin untuk Zumi Zola pada awalnya. Namun dalam perkara yang berkembang, ada fakta yang harus dilakukan secara terpisah. Itu juga sama kasusnya dengan terdakwa saat ini," sebutnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sampaikan Pembelaan, Pengacara Sebut Asiang Beri Pinjaman Karena Kasihan Dengan Arfan
Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi Jadi Saksi di Sidang Effrndi Dkk bersama 6 Saksi lainnya


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


