JAMBERITA.COM - Pengakuan Elhelwi mengenai uang ketok palu yang disidangkan dalam kasus Asiang ini hari Ini Kamis (17/10/2019) sedikit berbeda dari pengakuan di sidang sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa uang itu sempat berpindah kamar usai dirinya mengetahui adanya OTT.
"Kami pindah-pindahi uang itu didalam lemari dari kamar ke kamar yang lain," katanya, Rabu (17/10/2019).
Ia juga mengakui pertemuan dengan Asisten III, Syaifudin di Hotel Aston mengenai permintaan untuk hadir didalam paripurna pengesahan APBD.
Elhelwi juga mengakui adanya surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Syaifudin. "Isinya itu akan memberikan barang itu setelah selesai paripurna. Kami menduga barang yang dimaksud adalah uang yang sudah ada didirinya," ujarnya.
Mengenai surat itu, Hakim sendiri menanyakan kepada jaksa apakah surat tersebut ada sebagai bukti. Namun, jaksa menyebutkan surat yang disebutkan oleh Elhelwi tidak ada didalam bukti.
"Surat itu sudah saya pulang dari pertemuan dengan Syaifudin langsung saya bakar," sebut Elhelwi.
Sementara itu, Sufardi sendiri didalam persidangan membenarkan uang yang didapat oleh Golkar yang diserahkan kepada M. Juber sebesar 700 Juta. Uang yang diberikan kepada Golkar ini khusus, karena penyampaian dari Asisten III, Syaifuddin.(am)
Jaksa KPK Tuntut Cornelis Buston 6 Tahun, Syahbandar dan Chumaidi 5 Tahun
Besok Pembacaan Tuntutan, Penahanan CB, Syahbandar dan Chumaidi Dipindahkan ke Jambi
Jaksa KPK Perdengarkan Percakapan Telepon Erwan dan Amidy Soal Asiang Bakal Talangi Permintaan DPRD
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Asiang, Ada Staf PU dan Mantan Anggota DPRD