Pergub Kode Etik Ditandatangani Fachrori, Terbukti Melanggar, PNS Bisa Dipecat



Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:30:26 WIB



JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Fachrori Umar resmi menandatangi Pergub kode etik Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi mengatakan Pergub tersebut mempertegas bilamana seorang ASN melanggar hukum meski diluar jam kerja akan terkena sanksi.

Sanksinya, bisa saja di pecat secara tidak hormat ataupun dicopot dari jabatannya.

"Kita buat Pergub kode etik PNS, baru diteken pak gubernur, nanti tinggal saya buat Surat Edaran (SE) untuk dikirim kesemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada," ungkapnya, Rabu (16/10/2019).

Menurut Husairi profesi seorang PNS itu melekat selama 24 Jam, jadi apabila melanggar hukum, maka itu akan ditindaklanjuti, seperti misalnya kejadian beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh seorang pejabat Inspektorat Jambi dan viral di Media Sosial (Medsos).

"Contoh kasus yang pernah dilakukan oleh pegawai inspektorat diluar jam kantor, sampai diposting di medsos (viral), itu secara hukum urusan polisi dan secara pegawai, kita proses," terangnya.

Kasus pegawai Inspektorat Provinsi Jambi waktu lalu, itu terjadi diluar jam kantor yang berawal istinya mengalami tabrakan, lalu istrinya menghubungi pejabat tersebut, sehingga Ia terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pengendara yang ternyata masih dibawah umur.

"Kita cek dia, kita panggil ternyata terbukti, dan tentu kita lapor ke pak Gubernur karena mencoreng nama baik seorang PNS, konsekuensi jabatannya dicopot," jelasnya.

Dicopot jabatannya itu salah satu kategori hukuman berat terhadap ASN yang telah melanggar hukum. "Jadi Pergub itu kami menjabarkan lagi dari PP supaya regulasi nya jelas, ini sudah ditandatangani, nanti kita sebarkan ke seluruh OPD supaya stafnya tahu semua," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi