JAMBERITA.COM- Pengusaha Joe Fandi alias Asiang menjalani sidang perdana hari ini Kamis (3/10/2019). Asiang didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, dengan uang Rp 5 Miliar ini, Asiang kemudian pada tahun 2017 mendapatkan dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi yang dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa, yaitu: 1. Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simpang Penerokan – Sei Bahar dengan nilai kontrak sekitar sejumlah Rp30 miliar.
Lalu, paket pekerjaan pembangunan jalan di daerah Sei Duren – Sei Bulu dengan nilai pekerjaan sekitar sejumlah Rp9 miliar. Sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT CHALIK SULEIMAN BERSAUDARA, yakni Pekerjaan Rigit Beton Peningkatan Jalan Tempino – Ma Bulian dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Didakwa Berikan Gratifikasi Rp5 M, Sejumlah Nama Anggota Dewan Disebut Dalam Dakwaan
KPK Panggil Dipo Ilham Jadi Saksi Ayahnya di Kasus Suap Proyek Air Minum
Asiang Didampingi 7 Pengacara, Dua Nama Pernah Dampingi Zumi Zola di KPK


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


