JAMBERITA.COM- Pengusaha Joe Fandi alias Asiang menjalani sidang perdana hari ini Kamis (3/10/2019). Asiang didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 Miliar.
Ini dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. “Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang sejumlah Rp5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019,” katanya.
Baca: Didakwa Berikan Rp5 Miliar, Pengacara Asiang: Apakah Pinjaman ke Pejabat Negara Gratifikasi?
Mereka yakni Sufardi Nurzain, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Elhelwi, Cek Man, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Djamaludin, Muhammad Isroni, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Mauli, Syopian dan Supriyono.
Perbuatannya dengan maksud supaya pegawai negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar Anggota DPRD Provinsi 3 Disclaimer : Dakwaan ini telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor , 3 Oktober 2019 Jambi periode Tahun 2014 - 2019 tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (PERDA APBD TA 2018). Didalamnya terdapat anggaran proyek Dinas PUPR yang diharapkan dapat dikerjakan oleh perusahaan Terdakwa.
Sehingga bertentangan dengan kewajiban Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 36 huruf g juncto Pasal 152 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi juncto Pasal 15 huruf g juncto Pasal 16 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014.(*/sM)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
KPK Panggil Dipo Ilham Jadi Saksi Ayahnya di Kasus Suap Proyek Air Minum
Asiang Didampingi 7 Pengacara, Dua Nama Pernah Dampingi Zumi Zola di KPK
Sidang Perdana, Asiang, Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Tiba di Pengadilan Tipokor


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


